News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lukas Enembe Meninggal, KPK: Proses Hukum Berakhir Tapi Negara Punya Hak Tuntut Ganti Rugi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap Lukas Enembe berakhir seiring dengan meninggalnya mantan Gubernur Papua itu pada Selasa, 26 Desember kemarin.

Namun dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, negara masih bisa menuntut kerugian keuangan negara kepada Lukas Enembe.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," kata Tanak saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," imbuh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu.

Baca juga: Lukas Enembe Sempat Menolak Cuci Darah di Indonesia, Luluh Setelah Datangkan Dokter dari Singapura

Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan perkara suap dan gratifikasi.

Dia telah diputus bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara.

KPK kemudian menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tanak menjelaskan bahwa agar negara bisa menuntut kerugian keuangan negara, KPK mesti menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas ke kejaksaan.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," jelasnya.

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 26 Desember siang.

"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, Selasa (26/12/2023).

Petrus mengatakan Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD.

Dia menyebut Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal.

Sudah lama (dirawat) saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosis) gagal ginjal," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini