News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Pengacara Yakin Firli Bahuri Tak Akan Ditahan Usai Diperiksa Polisi Hari Ini

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar optimis kliennya tidak akan ditahan setelah diperiksa penyidik soal kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri tengah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Terkait itu, Pengacara Firli yakni Ian Iskandar sangat yakin jika kliennya tidak akan ditahan setelah diperiksa pihak kepolisian nantinya.

"Enggaklah (ditahan). Kita kan kooperatif. Enggaklah kita kan kooperatif semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak koperatif." ujar Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu.

Ian menjelaskan dalam pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) lalu, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik.

Hal ini diklaimnya sudah sesuai aturan yang berlaku meski penyidik Polda Metro Jaya menilai jika alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya itu tidak wajar.

"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," ucapnya.

Dia menyebut nantinya kliennya juga akan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendengarkan putusan sidang etik yang juga diagendakan pada hari ini.

"Insya Allah abis ini langsung ke Dewas," kata Ian.

Periksa Aset yang Tak Masuk LHKPN

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan kembali memeriksa Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (21/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut hal ini karena pihaknya menemukan fakta baru yang belum diterangkan pada pemeriksaan sebelumnya.

"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ade menjelaskan pihaknya sejatinya akan memeriksa soal aset atau harta benda milik Firli maupun milik keluarga tersangka.

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ungkapnya.

Untuk itu, Ade menegaskan Firli Bahuri sudah wajib untuk memberikan keterangannya tersebut untuk kepentingan penyidik.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini