Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menangani 27.248 perkara sepanjang tahun 2023.
Jumlah tersebut belum temasuk beban perkara di tahun 2022 yang belum selesai, yakni sebanyak 260 perkara.
"Sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara," ujar Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam konferensi pers refleksi kinerja MA tahun 2023 secara virtual, Jumat (29/12/2023).
Hingga Jumat (22/12/2023), jumlah perkara yang diselesaikan hingga putusan mencapai 98,96 persen, yakni 26.903 perkara.
Adapun perkara yang selesai hingga diminutasi pada 2023 mencapai 27.876 perkara.
Dari total seluruh perkara yang diminutasi pada 2023, 90,23 persen di antaranya selesai dalam kurun waktu tiga bulan.
Baca juga: Profil Singkat 7 Hakim Mahkamah Agung Baru yang Disetujui DPR Hari Ini
"Perkara yang berhasil diminutasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari 3 bulan adalah sebanyak 25.096 atau sebesar 90,23 persen," kata Syarifuddin.
Tak diuraikan secara rinci mengenai penanganan perkara berdasarkan kamar-kamarnya.
Namun menurut Syarifuddin, capaian tersebut merupakan hasil kerja pada Hakim Agung dan Hakim Agung Ad Hoc serta jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung.
"Siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung. Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya," katanya.