TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengumuman hasil anggota KPPS Pemilu 2024 dilaksanakan mulai hari ini, Jumat (29/12/2023) sampai Sabtu (30/12/2023).
Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan nama-nama calon anggota KPPS Pemilu 2024 yang telah lolos seleksi.
Pengumuman itu dilaksanakan usai PPS menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 23 hingga 28 Desember 2023.
Nama-nama anggota KPPS Pemilu 2024 yang lolos seleksi akan diumumkan pada setiap kantor sekretariat PPS Kelurahan atau Desa.
Selain itu, pendaftar juga dapat mengecek hasil seleksi anggota KPPS Pemilu 2024 lewat website atau media sosial KPU regional masing-masing.
Baca juga: Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Nominalnya
Adapun tahap selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi anggota KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut.
Tahapan Setelah Lolos Seleksi KPPS Pemilu 2024
Setelah lolos tahap administrasi KPPS Pemilu 2024, peserta dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti dua tahapan akhir yaitu penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
Penetapan sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.
Selanjutnya, dapat mengikuti pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 pada tanggal 25 Januari 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, penetapan anggota KPPS dilakukan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian, PPS mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring.