News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Cek Hasil Seleksi KPPS 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai dengan warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023) - Berikut cara cek hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diumumkan mulai hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman hasil anggota KPPS Pemilu 2024 dilaksanakan mulai hari ini, Jumat (29/12/2023) sampai Sabtu (30/12/2023).

Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan nama-nama calon anggota KPPS Pemilu 2024 yang telah lolos seleksi.

Pengumuman itu dilaksanakan usai PPS menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 23 hingga 28 Desember 2023.

Nama-nama anggota KPPS Pemilu 2024 yang lolos seleksi akan diumumkan pada setiap kantor sekretariat PPS Kelurahan atau Desa.

Selain itu, pendaftar juga dapat mengecek hasil seleksi anggota KPPS Pemilu 2024 lewat website atau media sosial KPU regional masing-masing.

Baca juga: Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Nominalnya

Adapun tahap selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi anggota KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut.

Tahapan Setelah Lolos Seleksi KPPS Pemilu 2024

Setelah lolos tahap administrasi KPPS Pemilu 2024, peserta dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti dua tahapan akhir yaitu penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

Penetapan sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.

Selanjutnya, dapat mengikuti pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 pada tanggal 25 Januari 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, penetapan anggota KPPS dilakukan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian, PPS mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini