TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menangkap mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Harun Masiku diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama kurang lebih empat tahun dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Iya saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap," ujar Wahyu Setiawan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Wahyu Setiawan kemarin, diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap yang
menjerat Harun Masiku.
Wahyu mengaku sudah menyampaikan informasi yang diketahuinya mengenai Harun Masiku.
"Saya memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," kata Wahyu Setiawan.
Tim penyidik KPK diketahui telah menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.
Wahyu mengakui penggeledahan itu dilakukan KPK untuk mencari keberadaan Harun.
Namun, dirinya mengklaim tidak ada barang bukti yang disita KPK saat menggeledah rumahnya.
"Di penggeledahan rumah saya tidak ada bukti terkait itu. Saya sudah sampaikan semua," kata dia.
Wahyu menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, Wahyu mengklaim tidak pernah bertemu Harun Masiku.
"Ya kalau saya tahu saya tangkap. Untuk membantu KPK," katanya.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.