TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P yang diteken pada 28 Desember 2023.
Alhasil, ada kekosongan Ketua KPK definitif pasca pemberhentian Firli.
Sehingga, Jokowi perlu untuk menyodorkan usulan nama calon pengganti Firli ke DPR.
Adapun tata cara tersebut tertuang dalam Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pada ayat 2 tertulis bahwa calon Ketua KPK pengganti merupakan sosok yang tidak dipilih oleh DPR pada periode sebelumnya.
"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," demikian tertulis dalam ayat tersebut.
Baca juga: MAKI Bakal Gugat Keppres Jokowi ke PTUN jika Firli Bahuri Diberhentikan dengan Hormat, Ini Alasannya
Alhasil, ketika merujuk pada ayat tersebut, maka ada empat nama yang tidak terpilih sebagai pimpinan KPK pada tahun 2019.
Adapun mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Selengkapnya, berikut profil dari masing-masing calon pengganti Firli Bahuri.
1. Sigit Danang Joyo
Sigit Danang Joyo tidak terpilih menjadi pimpinan KPK lantaran hanya meraih 19 suara saat voting di Komisi III DPR pada 2019 lalu.
Sosok kelahiran 7 April 1976 tersebut saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.
Selain itu, sebelumnya dirinya juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Baca juga: Diserahkan Malam Ini, Jokowi Tinggal Teken Surat Keppres Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK
Tak sampai di situ, Sigit juga sempat tercatat pernah menjadi anggota tim pelaksana Reformasi Perpajakan pada tahun 2016 silam.