Di antaranya yakni dari capim KPK yang tidak terpilih namun telah ikut fit and proper tes di DPR.
"Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di fit and prope" DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat," katanya.
Sementara itu untuk posisi Ketua KPK definitif, Ari juga mengatakan masih dalam proses.
"Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK," pungkasnya.
Empat Nama Calon Pengisi Pimpinan KPK
Firli Bahuri resmi diberhentikan dari pimpinan KPK lewat Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi.
Kini, ada empat nama yang dapat diajukan Jokowi ke DPR sebagai calon pengganti Firli.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Jokowi dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan pimpinan KPK.
Calon yang dapat diajukan presiden itu berasal dari capim KPK yang tidak terpilih di DPR.
Berdasarkan aturan itu, tersisa empat nama capim KPK yang tak terpilih pada tahun 2019.
Berikut nama dan profil singkat empat calon Pimpinan KPK tersebut:
1. Sigit Danang Joyo
Sigit Danang Joyo merupakan capim KPK yang mendapat 19 suara dari Komisi III DPR pada 2019. Sigit Danang Joyo saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.
Pria kelahiran 7 April 1976 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Sigit terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Februari 2023. Total harta kekayaannya sebesar Rp3.599.889.331 (Rp3,5 miliar).