- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Penyaluran PKH dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus/pendamping PKH.
Biasanya, penerima akan dihubungi oleh pihak pengurus PKH untuk pencairan PKH.
2. Bansos Sembako
Bansos lain dari pemerintah yang cair pada Januari 2024 adalah bansos Sembako atau yang dulu disebut Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Tahun 2024, bansos sembako disalurkan kepada 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.
Besaran bansos sembako yang dibagikan adalah Rp 200 ribu per bulan.
Dengan bansos Rp 200 ribu itu, penerima bisa membelanjakannya dengan bahan pangan.
Misalnya beras, aneka daging, sayur mayur, bumbu dapur, minyak, hingga buah.
Penyaluran bansos sembako dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.