- Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
- Telah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan
- Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantara Sehat
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter
- Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
- Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana
- Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes
- Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
- Lulus seleksi akademik di institusi pendidikan yang dituju
- Jika peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN selama proses rekrutmen, maka wajib melaporkan diri untuk selanjutnya diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar.
Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Kemenkes dapt dilihat pada laman https://sibk.kemkes.go.id/.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)