- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar;
- Tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar;
- Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain;
- Tidak menerima beasiswa dari sumber lain;
- Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya;
- Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh;
- Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler;
- Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya;
- Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum per 1 Juli 2024;
- Bagi PNS memiliki SK Tubel Mandiri/Surat Izin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Baca juga: PT Pos Indonesia Buka Program Ikatan Dinas dan Beasiswa, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
2. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat
- Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
- Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kemenkes
- Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dari dinkes daerah/kota/kabupaten tempat bertugas