7. Doktoral (khusus jabatan fungsional dosen atau Widyaiswara di lingkungan Kemenkes)
Baca juga: PT Pos Indonesia Buka Program Ikatan Dinas dan Beasiswa, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
Syarat Peserta Tugas Belajar Kemenkes
1. PNS Kemenkes dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan:
- Masa kerja minimal satu tahun sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan;
- Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;
- Bagi PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
- Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;
- Bagi PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter;
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul;
- Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar (2N);
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul;
- Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir;
- Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024);