TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tak perlu khawatir.
Kenaikan gaji akan terhitung sejak 1 Januari 2024.
Untuk ASN, TNI, dan Polri gajinya akan naik sebesar 8 persen.
Sementara untuk pensiunan akan naik sebesar 12 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan gaji ini akan dibayarkan mulai Januari 2024.
Menurut Bendahara Negara ini penyesuaian gaji berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembacaan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada bulan Agustus tahun lalu.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1/2024) dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen Mulai Januari 2024
Pemerintah saat ini sedang menyusun sejumlah aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan ketentuan penyesuaian gaji tersebut.
"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani.
Meskipun aturan tersebut masih dalam proses perumusan, Sri Mulyani memastikan bahwa besaran kenaikan gaji PNS akan disesuaikan mulai awal tahun 2024.
Oleh karena itu penyesuaian gaji akan diberikan secara bersamaan atau dirapel setelah aturan tersebut rampung.
"Jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari komplit," tegas Sri Mulyani.
Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji ASN hingga pensiunan telah diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Berikut Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen:
1. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
2. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
3. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
4. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296