Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono disebut-sebut memiliki kedekatan dengan "pengusaha abu-abu" di Batam.
Andhi yang merupakan terdakwa kasus gratifikasi diduga membantu sosok pengusaha abu-abu yang bernama Sia Leng Salen untuk menyelundupkan beberapa komoditas.
Hal tersebut pertama kali terungkap saat jaksa penuntut umum mencecar saksi dari pihak swasta di persidangan Rabu (3/1/2024).
Baca juga: KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Beli Perhiasan Pakai Uang Gratifikasi
Awalnya, jaksa mempertanyakan mengenai transaksi keuangan Andhri Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar yang sengaja menggunakan nama orang lain. Termasuk di antaranya, Direktur PT Fachrindo Mega Sukses, Rony Faslah.
Rony yang duduk di kursi saksi kemudian mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan atas perintah Andhi Pramono dan Sia Leng Salen.
"Sia Leng Salen itu pekerjaannya apa, sebutannya apa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Kalau kita di sana (Batam) itu pengusaha apa ya. Dia luar negeri usahanya. Pengusaha abu-abulah kalau kita di sana," kata Rony.
Rupanya, sosok Sia Leng Salen sudah meninggal pada tahun lalu.
"Sudah meninggal 2023. Bulannya enggak tahu. Stroke," kata Rony lagi.
Rony pun menjelaskan bahwa maksud istilah "pengusaha abu-abu" adalah seseorang yang kerap dihindari oleh pihak-pihak di kantor Bea Cukai Batam.
Alasannya, pengusaha tersebut sering melakukan kegiatan di wilayah abu-abu, yakni hal-hal di luar ketentuan seperti melakukan pembayaran pajak atau Cukai di bawah yang semestinya.
Baca juga: KPK Sita 3 Mobil Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
"Jadi, kalau Pak Sia Leng Salen ini kerja, masuk ke Batam, wah itu dia nyelundup," ungkap Rony Faslah.
Beberapa barang yang diselundupkan di antaranya sembako, minyak, dan rokok merek luar negeri.