News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Bantah Klaim Alvin Lim Sebut Kliennya Ditahan di Ruang AC

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Pengacara Ferdy Sambo membantah klaim Alvin Lim yang menyebut kliennya tidak ditahan di Lapas Salemba tetapi di ruang ber-AC. (Warta Kota/YULIANTO)

Bahkan, dia mengatakan memiliki kebebasan untuk beraktivitas semasa ditahan di Lapas Salemba.

"Saya itu mau jalan dari kantor satu ke kantor dua ke kantor tiga, nggak ada yang berani negor kami," ceritanya.

Kembali lagi saat membahas Ferdy Sambo, Alvin menyebut yang bersangkutan tidak pernah ditahan di ruang tahanan di Lapas Salemba tetapi di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang ber-AC.

"Itu si Sambo itu tidak pernah di dalam penjara. Di kantor KPLP di atas, ada gedung ber-AC," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini