News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Sidang Putusan Rafael Alun soal Gratifikasi dan TPPU Ditunda, Bakal Dibacakan 8 Januari 2024

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus tersebut. Kini, Sidang putusan terhadap Rafael Alun dalam perkara gratifikasi dan TPPU ditunda. Pembacaan putusan diundur menjadi Senin (8/1/2024).

Dalam perusahaan itu, Rafael menempatkan Ernie dan adiknya, Gangsar Sulakso sebagai komisaris dan pemegang saham.

Selain itu, Rafael dan istri juga didakwa menerima Rp 6 miliar yang disamarkan lewat pembelian tanah dan bangunan dari anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar dan Rp 2 miliar dari PT Krisna Bali International Cargo.

Tak hanya itu, Rafael dan Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat pembelian aset dan pendirian perusahaan penyedia jasa keuangan di Manado.

Sementara dalam tuntutannya, Rafael Alun dituntut oleh jaksa KPK agar dihukum 14 tahun penjara.

Baca juga: 94 Orang Kunjungi Keluarganya yang Ditahan di Rutan KPK, Rafael Alun Dikunjungi Keluarga saat Natal

Selain itu, jaksa juga menuntut Rafael membayar denda RP 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Jika tidak dapat membayar uang pengganti, aset Rafael bakal disita dan dilelang.

Namun jika aset Rafael tidak mencukupi, maka digganti 3 tahun kurungan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini