Dalam perusahaan itu, Rafael menempatkan Ernie dan adiknya, Gangsar Sulakso sebagai komisaris dan pemegang saham.
Selain itu, Rafael dan istri juga didakwa menerima Rp 6 miliar yang disamarkan lewat pembelian tanah dan bangunan dari anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar dan Rp 2 miliar dari PT Krisna Bali International Cargo.
Tak hanya itu, Rafael dan Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat pembelian aset dan pendirian perusahaan penyedia jasa keuangan di Manado.
Sementara dalam tuntutannya, Rafael Alun dituntut oleh jaksa KPK agar dihukum 14 tahun penjara.
Baca juga: 94 Orang Kunjungi Keluarganya yang Ditahan di Rutan KPK, Rafael Alun Dikunjungi Keluarga saat Natal
Selain itu, jaksa juga menuntut Rafael membayar denda RP 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Jika tidak dapat membayar uang pengganti, aset Rafael bakal disita dan dilelang.
Namun jika aset Rafael tidak mencukupi, maka digganti 3 tahun kurungan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi