Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli meringankan kasus pemerasan yang jerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka.
Jadwal pemeriksaan Yusril bersamaan dengan Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita yakni pada Senin, 15 Januari 2024.
Baca juga: Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Dua orang saksi a de charge yg diajukan oleh tsk FB dipanggil penyidik utk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri yakni Prof Romli dan Prof Yusril," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Berkas Penyelidikan TPPU Firli Bahuri Akan Dipisah, Polisi Kini Fokus Tuntaskan Kasus Pemerasan
Namun, untuk Romli, Ade mengatakan pihaknya sudah menerima konfirmasi keberatan untuk dijadikan saksi meringankan di kasus Firli Bahuri.
"Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli sore kemarin, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," jelasnya.
Dalam kasus ini, total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Mereka yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita dan yang terbaru Yusril Ihza Mahendra.
Untuk Suparji dan Natalius Pigai sudah dilakukan pemeriksaan pada 12 Desember 2023 lalu.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Baca juga: Selidiki TPPU Firli Bahuri, Polisi Diminta Temukan Harta yang Berasal dari Kejahatan
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.