News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo hadir di ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk Rafael Alun dikarenakan belum rampungnya berkas putusan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Majelis Hakim menyatakan Rafael Alun telah terbukti menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.

Baca juga: Menlu Ungkap Isu WNI Jadi Prioritas 9 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Berikut Catatan Kemenlu

Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rafael Alun Trisambodo ini adalah sama dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya.

Sebab, sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini