Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas vonis tersebut, Rafael Alun akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Pernyataan pikir-pikir untuk banding ini terlontar setelah dia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di persidangan.
"Saya pikir-pikir dulu," ujar Alun dalam persidangan.
Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respons yang sama atas vonis tersebut.
Saat ditanyakan Majelis Hakim, jaksa penuntut umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.
"Ya, Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Dalam perkara ini, selain 14 tahun penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Haris dan Fatia Dinyatakan Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Adapun dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU, untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.
Majelis Hakim menyatakan Rafael Alun telah terbukti menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.
Baca juga: Menlu Ungkap Isu WNI Jadi Prioritas 9 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Berikut Catatan Kemenlu
Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rafael Alun Trisambodo ini adalah sama dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya.
Sebab, sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.