Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhi Karyono, pada hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Sosial RI tahun 2020 itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos tahun 2020.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adhi Karyono (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur/mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Selain Sekda Jawa Timur Adhi Karyono, tim penyidik juga memanggil lima saksi lain, yakni Hartono Laras, mantan Sekjen Kemensos RI; Eric Khosasi, swasta; Irfan Suhadi, asisten pribadi tim konsultan IVO, IGO, BEDE, dan Roni Ramdani (staf Group DIB (Damon Indah Berkah)); Metta Ariesta Soepardi Wongkaren, wiraswasta; dan Said Agust Putra, Direktur Mitra Energi Persada/PT Mitra Energi Persada, Tbk.
Sejauh ini belum diketahui keterkaitan Adhi Karyono dan lima saksi lainnya dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keenam saksi dimaksud.
Namun dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras, KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.
Baca juga: Terlibat Kasus Penggelapan Kendaraan di Sidoarjo, 3 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.
Di mana, PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Di mana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
Mendengar hal itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo.
Baca juga: KPK Sinyalir Juliari Batubara Beri Pengawalan Khusus Pendistribusian Bansos Beras
Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
Setting-an sedemikian rupa tersebut diketahui oleh keenam tersangka.
Selain itu, Ivo dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR Persero mengenai kemampuan dari PT PTP.