News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Tidak Punya Alasan Layak, Kuasa Hukum Minta MA Tolak Kasasi Atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia. Ketua penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia itu menilai kasasi yang diajukan jaksa tersebut tidak sah, karena tidak dibuat atas kepentingan umum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia.

Ketua penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia itu menilai kasasi yang diajukan jaksa tersebut tidak sah, karena tidak dibuat atas kepentingan umum.

Diketahui pada sidang vonis di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim telah memutuskan Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Mulanya Isnur mengungkapkan bahwa kasasi tersebut semakin membuktikan bahwa jaksa dalam melakukan penuntutan ini bukan berdasarkan asas kepentingan umum. 

"Tapi untuk semata-mata mengikuti kepentingan personal dari Luhut Binsar Pandjaitan," kata Isnur kepada Tribunnews.com Selasa (9/1/2024) malam.

Pria berkacamata ini juga menjelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bahwa putusan bebas itu tidak bisa dikasasi.

Isnur kemudian menyinggung keputusan  jaksa melakukan kasasi setelah tidak lama Luhut menyatakan atau mengharapkan banding atau kasasi.

"Di ruang sidang jaksa menyatakan pikir-pikir. Tapi tidak lama setelah kemudian terima rilis dari Pak luhut barulah menyatakan kasasi," jelasnya.

Atas hal itu, Isnur menilai waktu untuk menyatakan kasasi itu sangat singkat. 

"Siangnya pikir-pikir, sore langsung kasasi. Jadi ini apakah karena desakan Luhut untuk segera kasasi. Bukan karena pertimbangan yang mendalam," sambungnya.

Isnur menegaskan kasasi itu tidak sah karena tidak ada alasan yang layak. 

"Jadi sudah selayaknya Mahkamah Agung menolak kasasi dari jaksa ini," tegasnya.

Baca juga: Sebut Kata Lord untuk Luhut Tak Bermakna Negatif, Haris Azhar: Itu Semacam Gelar

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum resmi melayangkan kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sebagaimana diketahui, vonis bebas itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini