News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Tidak Punya Alasan Layak, Kuasa Hukum Minta MA Tolak Kasasi Atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi atas vonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia. Ketua penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia itu menilai kasasi yang diajukan jaksa tersebut tidak sah, karena tidak dibuat atas kepentingan umum.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Kasasi pun telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis, yakni Senin (8/1/2024).

Untuk Haris Azhar, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Sedangkan untuk Fatia, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi.

"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini