TRIBUNNEWS.COM - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik menyangkut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dua pimpinan KPK yang dimaksud tersebut, adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Namun, ditegaskan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho, hal tersebut masih sebatas pengaduan, belum diketahui kebenarannya.
"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Dalam hal ini, Alexander dan Ghufron dilaporkan karena berkaitan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Di mana, keduanya disebut menggunakan pengaruhnya dalam kasus tersebut.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ungkap Albertina.
Namun, Alexander sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi pihak Kementan.
"Kaitannya apa pun saya enggak tahu. Apakah ada komunikasi ke Kementan, kalau itu seingat saya saya enggak pernah, karena saya nggak punya nomor teleponnya Kementan," kata Alex saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
"Misalnya yang dilaporkan terkait dengan melakukan kontak atau WA-an (WhatsApp) saya enggak punya kontaknya Kementan," tambah Alex.
Meski dilaporkan, Alex mengaku tak ambil pusing mengenai hal tersebut.
Baca juga: Dewas Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK
"Kalau yang dilaporkan saya ya sudah, saya sudah bilang, 'emang gua pikirin?'," tutur Alex.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku menghormati pelaporan terhadap dirinya itu.
“Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).