TRIBUNNEWS.COM - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik menyangkut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dua pimpinan KPK yang dimaksud tersebut, adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Namun, ditegaskan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho, hal tersebut masih sebatas pengaduan, belum diketahui kebenarannya.
"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Dalam hal ini, Alexander dan Ghufron dilaporkan karena berkaitan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Di mana, keduanya disebut menggunakan pengaruhnya dalam kasus tersebut.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ungkap Albertina.
Namun, Alexander sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi pihak Kementan.
"Kaitannya apa pun saya enggak tahu. Apakah ada komunikasi ke Kementan, kalau itu seingat saya saya enggak pernah, karena saya nggak punya nomor teleponnya Kementan," kata Alex saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
"Misalnya yang dilaporkan terkait dengan melakukan kontak atau WA-an (WhatsApp) saya enggak punya kontaknya Kementan," tambah Alex.
Meski dilaporkan, Alex mengaku tak ambil pusing mengenai hal tersebut.
Baca juga: Dewas Usut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK
"Kalau yang dilaporkan saya ya sudah, saya sudah bilang, 'emang gua pikirin?'," tutur Alex.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku menghormati pelaporan terhadap dirinya itu.
“Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).
Meski belum mengetahui substansi dan isi pelaporannya tersebut, Ghufron mengatakan masih menunggu jadwal pemeriksaan di Dewas.
Sehingga, ia bisa mengetahui pokok permasalahan yang diduga membuatnya melanggar etik.
“Saya belum tahu laporannya tentang apa. Jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa. Sekarang belum tahu apa-apa,” katanya.
Dalam prosesnya, Dewas KPK telah mengklarifikasi SYL dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono pada Rabu, 10 Januari 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan itu, SYL dan Kasdi enggan memberikan komentar banyak.
"Saya tidak berkompeten menjawabnya, silakan ditanyakan ke (Dewas KPK)," ucap SYL di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024) siang.
Profil Alexander Marwata
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah pada 26 Februari 1967, merupakan satu dari KPK periode 2015-2019.
Ia mempunyai seorang istri yang berasal dari daerah Boyolali, Jawa Tengah.
Alexander Marwata merupakan petahana yang tersisa dalam seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.
Sebelum menjabat sebagai Komisioner KPK 2015-2019 dan menjadi Capim KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata mengawali kariernya sebagai auditor pada 1987.
Riwayat Karier:
- Berkarier di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor (1987-2011)
- Kepala divisi Yankum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta (2010)
- Kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat (2012)
- Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (2012-2014)
- Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama menjabat, Alexander Marwata tidak terlepas dari kontroversi karena sering memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan putusan yang ringan bagi pelaku korupsi ketika menjadi hakim di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Profil Nurul Ghufron
Nurul Ghuforn merupakan satu dari sepuluh orang yang terpilih menjadi Capim KPK periode 2019-2023.
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, ia lahir di Sumenep, 22 September 1974 dan berasal dari Madura.
Nurul Ghufron sudah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) selama dua periode.
Pada periode pertama, dia menggantikan dekan sebelumnya, Widodo Eka Tjahjana yang ditunjuk menjadi Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain menjabat sebagai dekan sekaligus doses di fakultasnya, Nurul Ghufron juga kerap dipercaya sebagai saksi ahli bidang hukum dalam berbagai persidangan.
Sebelum menjadi dosen PNS, Nurul Ghufron diketahui pernah memiliki pengalaman sebagai pengacara.
Nurul Ghufron mengungkapkan, pengalaman dan pendidikan di bidang pemberantasan korupsi dapat menjadi bekal untuk memenuhi syarat sebagai kader bangsa.
Selain itu, Nurul Ghufron menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) sudah mengajar di sana sejak 2003.
Pada tahun 2019, Nurul Ghufron masih aktif terlibat dalam kegiatan belajar mengajar di Unej dengan mengajar beberapa mata kuliah.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Eks Mentan SYL.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Yohanes Liestyo) (TribunJateng.com/ M Syofri Kurniawan)