News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

93 Pegawai KPK Terima Pungli di Rutan, MAKI: harus Dipidana dan Dipecat Tidak Hormat

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KPK. 93 pegawai KPK diduga menerima pungli di rutan KPK, MAKI tegaskan mereka tak bisa sekadar diproses etik tapi juga harus dipidana.

Katanya, proses etik terkait perkara tersebut segera disidangkan pada bulan ini.

"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," ujar Albertina Ho, Kamis (11/1/2024).

Kasus dugaan pungli sendiri pertama kali mencuat ke publik saat Dewas KPK menggelar jumpa pers pada September 2023 lalu.

Dari situ terungkap bahwa pungli terjadi di Rutan Geung Merah-Putih KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar pada Desember 2021 hingga Maret 2022.

Sedangkan secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK. 

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikannya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini