Dalam hal ini ia mencontohkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto yang merupakan bagian dari Korps Kesehatan dijabat Pati bintang tiga atau Letjen.
Sementara itu, pembina Korps Kesehatan di TNI AD adalah Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) yang dipimpin Pati bintang dua atau Mayjen.
"Termasuk contoh ini, Puspomad. Supervisinya di Angkatan Darat adalah Aspers (Asisten Personel). Aspers bintang dua, Danpuspomad bintang tiga. Sehingga terjadi hal agak ada hambatan psikologis. Sehingga ini jadi pertimbangan," kata Hamim.
Hamim mengatakan usulan dari Angkatan Darat tersebut akan diajukan kepada Mabes TNI.
Mabes TNI, kata dia, kemudian akan mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Asabri Apresiasi Eks Panglima TNI Percayakan Anak Usaha BUMN Jadi Mitra Bayar Dana Pensiun
Di level pemerintahan, lanjut dia, Kementerian Pertahanan akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.
"Setelah semua oke, disetujui semua pihak, maka nanti akan ada muncul, karena dulu penambahan jumlah Pati ini melalui Perpres, maka nanti akan ada revisi Perpres juga untuk pengurangan," kata Hamim.