News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sisa 6 Laporan Dugaan Etik Hakim di Mahkamah Konstitusi, MKMK Permanen Bahas Soal Kewenangan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta pada Senin (8/1/2024).

Terlebih, ia menuturkan, sudah ada satu pelapor yang mengirim surat kepada MKMK untuk menanyakan soal laporan yang mereka ajukan.

"Yaa tentu kita akan sebagaimana janji saya seusai pelantikan itu, kita akan tangani itu secara proper, secara layak, secara pantas. Tentu dengan memperhatikan aspek kewenangan tadi itu," tutur eks hakim konstitusi itu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc kembali menerima laporan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Laporan tersebut imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya pada tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK.

Untuk diketahui, laporan tersebut diterima oleh MKMK pada hari Selasa tanggal 21 November 2023.

MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie baru akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023.

Para pelapor melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyampaikan agar MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.

Eliadi mengatakan para pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu.

"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

"Padahal dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.

Eliadi mengatakan Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.

Baca juga: Soal Gugatan Anwar Usman, MK Harap PTUN Bisa Menguatkan Eksistensi Putusan MKMK

"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.

Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini