TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Indonesia akan segera melaksanakan Pemilu 2024.
Kini masyarakat dapat mengecek lokasi TPS Pemilu 2024 dengan mudah secara online.
Mengutip dari setkab.go.id, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu 2024, akan ada pemilihan presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online
- Pertama buka laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang disediakan
- Berikutnya klik Pencarian
- Nantinya akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat lokasi TPS
- Kemudian lokasi TPS akan muncul, lengkap dengan titik koordinat.
Jika data Anda tidak muncul, artinya Anda belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.
Baca juga: Gaji Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024
Pemilu
Pemilu merupakan singkatan dari pemilihan umum.
Mengutip dari kpu.go.id, Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan asas sebagai berikut:
- Jujur
- Umum
- Berkesamaan
- Rahasia
- Bebas
- Langsung.
Syarat Sah Sebagai Pemilih di Pemilu
Berdasarkan peraturan PKPU No. 7 Tahun 2022, berikut persyaratannya:
- Peserta genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Peserta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
- Peserta berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Jika pemilih belum mempunyai KTP-el, maka dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Pemilih tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Berdasarkan UU Pemilu, Parpol yang Telat Sampaikan LADK Harusnya Didiskualifikasi
Jadwal Pemilu 2024
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli- 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember- 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11- 13 Februari 2024: Masa Tenang
14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
(Tribunnews.com/Oktavia WW)