Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi pada Selasa (16/1/2024) terkait kasus korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023.
Kedua saksi yang diperiksa kali ini merupakan pejabat pada Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Pejabat Bea Cukai yang diperiksa ialah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Bea Cukai Pekanbaru.
"Saksi yang diperiksa adalah TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru," kata Ketut.
Pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai terkait perkara gula ini bukanlah pertama kalinya.
Sebelumnya pada Senin (27/11/2023), tim penyidik telah memeriksa M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda.
Dirinya diperiksa pada hari yang sama dengan eks Plt Direktur Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian pada Selasa (28/11/2023), tim penyidik telah memeriksa M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Belawan.
Lalu pada Kamis (30/11/2023), tim penyidik memeriksa AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak.
Baca juga: KPK Jerat 1 Menteri, 1 Wamen, dan 6 Kepala Daerah Sepanjang 2023
Terkait perkara impor gula sendiri, mulai disidik Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.