Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan M.P. Sitompul resmi purna tugas jadi Hakim MK hari ini.
Dalam pidato perpisahannya di Gedung MK, Kamis (18/1/2024) Manahan yang telah menjabat jadi hakim MK 8 tahun lebih lamanya. Ia mengungkapkan tak ada gading yang tak retak.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada yang telah membantu saya selama bertugas di Mahkamah Konstitusi selama 8 tahun 8 bulan," kata Manahan.
Kemudian ia mengungkapkan perjalanan kariernya jadi Hakim MK diibaratkannya dalam pribahasa tak ada gading yang tak retak. Atau dalam arti lain tak ada yang sempurna.
"Saya kira tidak ada gading yang tak retak. Tidak mungkin saya tidak melakukan kesalahan sengaja, maupun tidak," kata Manahan.
Oleh karena itu pada kesempatan yang tepat ini, kata Manahan. Dirinya mengucapkan agar dimaafkan dari segala kesalahan.
"Semoga Tuhan yang memberikan balasan untuk bapak hakim sekalian, maupun keluarga besar MK," lanjutnya.
"Ada pepatah yang mengatakan kalau ada sumur di ladang bolehlah kita menumpang mandi. Kalau ada umur kita yang panjang pastilah kita bisa bertemu lagi," tutupnya.
Diketahui Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan M.P. Sitompul dan Wahiduddin Adams resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim MK.
Adapun hal itu disampaikan dalam petikan keputusan Presiden Jokowi yang dibacakan oleh sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan.
"Presiden Republik Indonesia memutuskan dan menetapkan dan memberhentikan dengan hormat Manahan M.P. Sitompul dari jabatannya Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 8 Desember 2023," kata Heru membacakan putusan Presiden Jokowi, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Lanjut Heru putusan tersebut juga berlaku untuk Hakim Konstitusi lainnnya Wahiduddin Adams.
"Kedua Wahiduddin Adams dari jabatannya Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024. Disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," jelasnya.
Tak hanya itu pada momen tersebut, Heru juga mengucapkan mengangkat Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak mengucapkan sumpah janji.
Baca juga: Hakim Konstitusi Manahan Sitompul Bantah Dilobi Anwar Usman hingga MKMK Sudah Kantongi Cukup Bukti
"Salinan petikan putusan ditetapkan di Jakarta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo," ucap Heru.