News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Suap Perusahaan Teknologi SAP Banyak Seret Pejabat Indonesia dari 8 Lembaga

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendenda perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP sebesar Rp 3,4 triliun terkait kasus suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat pemerintah Indonesia, pejabat kementerian dan lembaga serta BUMN.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan skandal suap perusahaan teknologi SAP asal Jerman menggegerkan Amerika Serikat. Departemen Kehakiman Amerika Serikat merilis informasi adanya dugaan skandal suap yang melibatkan pejabat dari 8 lembaga di Indonesia.

Informasi tersebut menyebutkan adanya sejumlah pejabat pemerintah menerima suap dari perusahaan teknologi Jerman SAP.

Akibatnya perusahaan perangkat lunak tersebut dijatuhi sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 3,4 triliun.

Disebutkan bahwa oknum pejabat pemerintah yang penerima suap itu bekerja di Kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mereka adalah Pusat Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informasi (BP3TI) kini bernama BAKTI, Kementerian Kelautan Bidang Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

SAP bekerjasama dengan pihak ketiga yakni VAR.

"Skema ini diatur oleh dua account executive SAP Indonesia yang bekerja dengan setidaknya satu VAR yang dikenal memiliki pola korupsi urusan bisnis dan membayar suap," tulis rilis tersebut.

Diterangkan dalam beberapa kasus, ada faktur yang dipalsukan untuk melakukan pembayaran dengan tujuan dikorupsi.

Perantara pun mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan pendanaan abal-abal.

Baca juga: Menteri KKP Akui Penelusuran Kasus Suap Perusahaan Teknologi Asal Jerman SAP di KKP Masih Buntu

Dua account executive SAP Indonesia yang mengatur skema tersebut menceritakan bahwa bisa melakukan “apa pun yang diperlukan” untuk mencapai kesepakatan.

Kode Bagasi dan Amplop

Dalam skemanya ada kode-kode tertentu yang dipahami sebagai kode suap kepada pejabat itu seperti “bagasi” dan “amplop”.

Misalnya saat SAP Indonesia membayar suap untuk mendapatkan kontrak pada 23 Maret 2018 dengan BP3TI (sekarang BAKTI) senilai $268,135.

Terungkap pula transkrip chat WhatsApp yang menunjukkan salah satu SAP Indonesia account executive mengirim pesan kepada perantara.

Baca juga: Kementerian Sosial Bantah Pernah Terima Suap dari Perusahaan Teknologi Asal Jerman SAP

“Hehehe…Ini pemerintah, untuk menangkap ikan besar kita perlu menggunakan umpan yang besar," bunyi komunikasi tersebut.

Di pesan lain juga membahas transfer dana ke perantara yang dimaksudkan untuk menguntungkan pejabat di BP3TI.

Perantara tersebut pun mengkonfirmasi jumlah transfer “sekitar 1 miliar rupiah,” yang berjumlah $67,380 pada saat transfer.

Beberapa pembayaran telah dialihkan melalui entitas palsu yang dibuat oleh perantara.

Selain itu, SAP Indonesia, melalui pegawai Perantara juga membayar wisata belanja dan makan untuk pejabat BP3TI dan istrinya selama perjalanan pada bulan Juni 2018 ke New York City, dalam perjalanan untuk menghadiri SAP 2018 Konferensi Safir di Orlando, Florida.

Account executive SAP Indonesia juga memberikan suap tunai kepada pejabat pemerintah untuk mendapatkan kesepakatan tanggal 16 Desember 2015 dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI senilai $80.750.

Baca juga: Perusahaan Software Asal Jerman Didenda Rp3,4 T akibat Kasus Suap, KKP dan BAKTI Kominfo Terseret

Obrolan WhatsApp antara account executive SAP Indonesia dan seorang freelance konsultan dan mantan perantara memuat pembahasan eksplisit tentang uang tunai pembayaran yang dilakukan secara langsung kepada pejabat Kementerian itu.

“Tujuh puluh juta, masuk uang lima puluh ribu…Bawalah amplop kosong.”

Account executive SAP Indonesia yang sama juga membahas soal suap terkait dengan tender pemeliharaan Applicant Tracking Software (ATS) oleh Kementerian Sosial, yang dimenangkan oleh mitra SAP Indonesia, VAR lainnya.

Pesan WhatsApp, antara account executive SAP Indonesia dan seorang freelance konsultan, jelas membahas pembayaran yang tidak pantas dan permintaan yang digunakan SAP Indonesia untuk menjamin hasil tender yang diinginkan.

Klarifikasi BAKTI Kominfo, KKP dan Kemensos

Sebelumnya Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto membenarkan pihaknya melakukan kerjasama dengam nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp. 12.6 Milyar.

Namun ia mengatakan bahwa kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.

Sementara KKP akan menyerahkan kasus ini pada mekanisme hukum yang berjalan.

"Kami tidak dalam posisi menjawab karena di luar era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono. Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum," ungkap Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/1/2024).

Bantahan pun juga disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Agus Zainal Arifin.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah sama sekali menerima dana apapun dari perusahaan tersebut.

Pihaknya mengklaim, pengembangan software dilembaganya dikembangkan secara internal atau tidak menggunakan pihak ketiga.

"Tidak ada dana dari SAP yang diterima, sekalipun dari luar. Karena pengembangan software di Kemensos dilakukam internal atau in- house," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (16/1/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini