News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Hari Pejalan Kaki Nasional 22 Januari 2024, Beserta Hak dan Kewajibannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berjalan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta - Mengenal peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 2024, diperingati setiap tanggal 22 Januari yang tahun ini jatuh pada hari ini, Senin (22/1/2024).

Sekaligus mengingatkan bahwa kecelakaan itu tejadi karena fasilitas yang kurang memadai bagi pejalan kaki.

Hal ini juga ditunjukan oleh KOPEKA sebagai cara membela hak pejalan kaki di Indonesia.

KOPEKA juga meminta negara untuk lebih memperhatikan hak dan perlindungan bagi pejalan kaki.

Di antaranya dengan cara menerapkan pembatasan kecepatan bagi kendaraan bermotor.

Selain itu, negara dapat memperbanyak trotoar dan tempat penyeberangan untuk pejalan kaki.

Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki Nasional

Pejalan kaki juga mempunyai manfaat di bidang sosial bagi perkembangan kehidupan di wilayah perkotaan.

Salah satu manfaatnya, yakni untuk mengembalikan peran kota sebagai wilayah pertemuan individu.

Seorang pejalan kaki, dapat membangun sebuah interaksi dengan individu lain, sehingga dapat menghidupkan kesan perkotaan yang lebih santai dan ramah lingkungan.

Maka trotoar dibangun sebagai satu ruang publik yang keberadaannya dikhususkan bagi para pejalan kaki.

Dalam hal ini, pejalan kaki nasional memimiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh UU dan Peraturan Pemerintang (PP).

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menjajal trotoar di depan kedubes AS di Jakarta setelah sekian tahun baru dibuka untuk masyarakat umum. (Foto:Koalisi Pejalan Kaki)

Dikutip dari laman Pemkot Surakarta, dasar hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki.

Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:

  1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Namun, selain memperoleh haknya, pejalan kaki juga diharuskan untuk menaati kewajiban sebagai pengguna jalan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini