Kewajiban bagi pejalan kaki juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:
- Pejalan kaki wajib:
1. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau
2. Menyeberang di tempat yang telah ditentukan
- Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas
- Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
- Bagi pejalan kaki penyandang disabilitas diharuskan untuk memakai tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.
Hak dan kewajiban pejalan kaki haruslah didapat serta dijalankan dengan semestinya.
Contoh penerapan hak pejalan kaki ialah menggunakan jembatan penyeberangan orang atau JPO yang telah disediakan.
Jika tidak ada Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), pejalan kaki bisa menggunakan zebra crossing atau zebra cross.
Sedangkan untuk contoh kewajiban pejalan kaki ialah menyeberang dengan hati-hati dan memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya.
Misalnya dengan menunggu lampu lalu lintas berubah menjadi merah untuk menyeberang.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)