Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Selebgram Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno yang dibuat di rumah produksi Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan penyidik pada Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Akun Instagram Siskaee Mendadak Menghilang
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu.
Ade Safri mengatakan Siskaeee ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"(Ditangkap di) Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 08.25 WIB pagi ini," ucapnya.
Baca juga: Tak Hanya Dibintangi Siskaee, Film Porno Kramat Tunggak Juga Gandeng Komedian Senior dan Aktor Seksi
Adapun penangkapan terhadap Siskaeee ini dilakukan karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sebagai pemeran kasus film porno.
"Bahwa tersangka FCN alias Siskaee sdh 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik utk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.
Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca juga: Setelah Siskaee, Polisi Buru 2 Pemeran Film Syur Rumah Produksi Kelas Bintang
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.