Dengan dampak kerusakan lingkungan yang luar bisa, Kuntadi juga mengamini bahwa nilai kerugian dari kasus ini mencapai ratusan triliun rupiah.
Namun hingga kini, angka pastinya masih belum ditetapkan karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu bisa sampai ratusan triliun. Belum ada angka pasti. BPKP masih bekerja. Ya alamnya sampai rusak," ujarnya.
Status perkara korupsi pada PT Timah ini sendiri mulai ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (12/10/2023).
Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilis perdana mengenai kasus korupsi timah, Selasa (17/10/2023).
Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.
Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.