News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sedang Selidiki Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Maurel & Prom oleh Pertamina

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan ihwal akuisisi saham perusahaan energi asal Prancis, Maurel & Prom oleh PT Pertamina (Persero).

Akuisisi saham Maurel tersebut dilakukan Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi.

"Sejauh ini yang kami ketahui masih dalam proses penyelidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Adapun penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham Maurel & Prom oleh Pertamina ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dalam laporan hasil investigatif yang dikutip dari laman bpk.go.id, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak terkait dalam kegiatan investasi Pertamina pada periode 2012 sampai dengan 2020. 

Baca juga: BPK Ungkap Kasus Korupsi LNG Pertamina yang Ditangani KPK Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun

Tindak pidana itu terindikasi merugikan keuangan negara setidaknya sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Ali mengatakan belum bisa mengungkap dugaan korupsi terkait akuisisi saham Maurel & Prom oleh Pertamina tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan. 

Termasuk terkait para pihak yang telah dimintai keterangan terkait proses penyelidikan ini.

"Belum bisa kami sampaikan," kata jubir berlatar belakang jaksa ini.

Di sisi lain, KPK diketahui telah merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi di Pertamina, yakni terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2021 yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK, kasus itu merugikan keuangan negara senilai 113,8 juta dolar AS.

"Kemarin sudah keluar terkait dengan terdakwa karen yang akan disidangkan," ujar Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini