TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil akhir kelulusan pascasanggah seleksi CPNS 2023, Selasa (23/1/2024).
Pengumuman ini tercantum dalam Pengumuman Nomor: B/003/PANREKKPK/01/2024 tentang Kelulusan Pascasanggah Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024.
Pelamar CPNS KPK 2023 yang telah mengajukan sanggah dapat melihat hasil akhir ini untuk menentukan apakah sanggahan diterima atau ditolak.
Hasil pascasanggah CPNS KPK 2023 juga dapat dicek di https://sscasn.bkn.go.id atau https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
Pelamar yang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS KPK 2023 adalah mereka yang memiliki kode "P/L" atau "P/L-1" pada kolom keterangan.
Pelamar yang sanggahannya diterima maka dinyatakan lolos seleksi CPNS KPK 2023 dan berhak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pengisian DRH NIP CPNS KPK 2023 dan dokumen selengkapnya dilakukan pada 23 Januari hingga 21 Februari 2024.
Pelamar yang lulus dan tidak melakukan pengisian DRH NIP CPNS KPK 2023 akan dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri.
Jika pelamar CPNS KPK 2023 memberikan data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, maka instansi terkait dapat mencabut kelulusannya.
Keputusan panitia rekrutmen CPNS KPK 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selengkapnya, simak link pengumuman CPNS KPK 2023 di bawah ini.
Baca juga: Ketentuan Batas Umur Seleksi CPNS 2024 yang Dimulai Bulan Maret
- Link pengumuman CPNS KPK 2023 >>> Klik di sini
- Hasil integrasi SKD dan SKB CPNS KPK 2023 >>> Klik di sini
- Hasil integrasi SKD dan SKB CPNS KPK 2023 (Detail) >>> Klik di sini
Syarat Mengisi DRH NIP CPNS KPK 2023:
- File scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan diunduh di laman https://sscasn.bkn.go.id yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi tandatangan peserta serta dibubuhi e-meterai (ukuran maksimal 1000 KB);
- Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah (ukuran maksimal 1000 KB);
- File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 1000 KB);
- File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 1000 KB);
- File scan Surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. Ketua Panitia Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi dan 3 (tiga) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai, yang terdiri dari: (1) Surat Pernyataan 10 Poin, (2) Surat Pernyataan Tidak Memiliki Hubungan Keluarga dan (3) Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan Diseluruh Unit Kerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana tercantum dalam laman https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/dokumen-kelengkapan;
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tingkat Polres (sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014) yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 (ukuran maksimal 1000 KB);
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (bukan surat kewaspadaan kesehatan) yang diterbitkan oleh Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (yang ditetapkan setelah tanggal pengumuman ini);
- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (yang ditetapkan setelah tanggal pengumuman ini);
- Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada akun masing-masing dalam laman https://sscasn.bkn.go.id (jika ada).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023