Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya dalam satu provinsi yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat tiga atau empat surat suara.
Pemilih mendapat empat surat suara, jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi.
Mereka akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.
Sementara itu, pemilih akan mendapat tiga surat suara, jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi.
"Kalau pindah antar kabupaten/kota yang masih satu provinsi hanya mendapat tiga surat suara, Pilpres, DPD dan DPRD provinsi," jelas Rahmad.
Di sisi lain lanjut dia, jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam satu kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI dalam satu provinsi, maka bisa mendapat empat atau lima surat suara.
Pemilih mendapat lima surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Rinciannya surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, pemilih akan mendapat empat surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI.
"Jadi akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi," urainya.
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemilih Pindah TPS Dipastikan Tak Dapat Lima Surat Suara, Ini Alasannya
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (BangkaPos.com/Cepi Marlianto)