News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Berapa Surat Suara yang Akan Diterima di TPS pada Pemilu 2024? Ini Jumlah dan Perbedaan Warnanya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Pemilih akan mendapatkan 5 surat suara di TPS Pemilu 2024. Setiap surat suara memiliki warna masing-masing, kenali perbedaannya.

TRIBUNNEWS.COM - Setiap pemilih akan mendapatkan surat suara untuk menyalurkan haknya pada saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Kenali jenis surat suara yang diterima berdasarkan warnanya.

Surat suara menjadi media bagi pemilih untuk memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.

Namun juga memilih anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui berapa jumlah surat suara yang akan diterima pemilih pada saat Pemilu 2024?

Pada saat Pemilu 2024, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara di TPS. Lima surat suara ini akan digunakan untuk mencoblos kandidat pilihan kita.

Selain itu, ke-5 surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Inilah 5 warna pada surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar Agar Dinyatakan Sah

Nantinya, surat suara berwarna abu-abu akan memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik pengusul capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat suara berwarna kuning akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, yang dibuat untuk setiap dapil.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat suara berwarna merah akan memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap dapil DPD.

4. Surat Suara Biru

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini