Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan hasil korupsi tower BTS BAKTI Kominfo yang disebut-sebut mengalir ke Komisi I DPR dan Menpora.
Teruntuk Komisi I DPR, hingga kini tim penyidik masih mencari keberadaan sosok Nistra, terduga perantara aliran uang.
Sedangkan terkait Menpora, Dito Ariotedjo, statusnya akan ditentukan begitu tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kalau Dito lagi mencari alat bukti. Tergantung alat bukti," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (25/1/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan adanya kendala dalam pengumpulan alat bukti.
Kendala tersebut berupa pengakuan saksi-saksi, temasuk dari pihak terdakwa Irwan Hermawan yang pertama kali membuka aliran uang ke Menpora Dito.
Irwan juga, melalui tim pengacaranya menerima pengembalian uang Rp 27 miliar, sebagaimana jumlah yang disebut-sebut mengalir kepada Dito.
Dalam proses penyidikan dan persidangan kemudian terungkap bahwa uang itu dikembalikan melalui perantara bernama Suryo.
Namun menurut Ketut, dalam hal ini, pengacara Irwan masih tak terbuka sepenuhnya mengenai sosok bernama Suryo tersebut.
"Suryo itu siapa? Sampai saat ini juga belum dijelaskan nama Suryo siapa. Kita sudah telusuri. Ya jaksa itu kan dari proses penyidikan, dari omongan yang disampaikan oleh Maqdir (pengacara Irwan Hermawan). Maqdir enggak mau terbuka," kata Ketut
Namun demikan, pendalaman masih terus dilakukan.
Sang Menpora pun berpeluang untuk kembali dipanggil ketika tim penyidik Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan tambahan darinya terkait perkara ini.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, peluang pemanggilan itu tetap terbuka meski Dito merupakan peserta Pemilu yang dalam Instruksi Jaksa Agung dihentikan sementara pengusutan perkaranya.
"Kalau memang ada urgensi, diperiksa. Surat edaran itu kan memang memungkinkan. Kan ada klausul: ketika tidak menghambat, tidak mempengaruhi proses pencalegan dia," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Adapun terkait perantara ke Komisi I DPR, yakni Nistra, Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan panggilan berkali-kali untuk diperiksa.
Namun dia tak pernah mengindahkan panggilan tersebut.
Pencarian pun terus dilakukan, mengingat dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa status Nistra masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ya kita tunggulah Nistra. Nanti kita lihatlah. Yang jelas, kami masih mencermati dan masih mendalami yah," kata Kuntadi.
Untuk informasi, pernyataan Nistra sebagai DPO ini pertama kali muncul dalam persidangan terdakwa Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama pada Senin (8/1/2024).
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan status DPO Nistra sebagai jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim mengenai keberadaan Nistra. Sebab namanya kerap disebut, tapi tak pernah dihadirkan di persidangan.
"Jadi info terakhir Yang Mulia, sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali untuk perkara yang lain, Sadikin, (Achsanul) Qosasi kemarin. Orangnya DPO. Belum ketemu," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.