News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Butuh Susun Memori Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap Rafael Alun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar. TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Kendati begitu, KPK belum menerima salinan putusan lengkap ayah Mario Dandy Satriyo itu dari majelis hakim.

"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Akta banding diketahui diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) tertanggal 12 Januari 2024.

Namun hingga kini pihak KPK belum menerima salinan putusan dimaksud.

Baca juga: KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Ali menjelaskan bahwa salinan putusan yang lengkap dibutuhkan KPK dalam perumusan memori banding.

"Tentunya salinan putusan ini menjadi dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis dari tuntutan tim jaksa," kata Ali.

"Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," imbuh jubir berlatar belakang jaksa ini.

Pertimbangan banding yang diajukan KPK adalah karena lembaga antirasuah menilai belum terpenuhinya fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK ingin memberi efek jera kepada Rafael Alun dengan cara merampas harta bendanya yang disinyalir berasal dari hasil korupsi.

Baca juga: KPK Buka Peluang Banding Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Rafael Alun juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar kepada negara.

Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini