News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Cak Imin soal Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman Ditahan KPK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PKB yang juga Cawapres 2024 Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Cak Imin merespons soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman.

Reyna Usman ditahan selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Baca juga: KPK Tetapkan Politikus PKB Tersangka Korupsi, Timnas AMIN Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

Kasus tersebut terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015.

Cak Imin menyebut untuk kasus penangkapan itu ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Biarkan saja. Ya kan sudah kita pasrahkan proses hukum saja nanti. Sampai hari ini diatasi oleh keluarga," kata Cak Imin saat ditemui usai menghadiri Konsolidasi Pemenangan AMIN di Bali bersama Kader Penggerak Perubahan di Sunset 100 Hotel, Badung, Bali, Jumat (26/1/2024

Baca juga: Sudah Gelar Perkara, Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik Penyidikan

Adapun KPK resmi mengumumkan tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012 di Kemnakertrans—sekarang jadi Kemnaker.

Tiga tersangka dimaksud yaitu, Reyna Usman, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015; I Nyoman Darmanta, ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012; dan Karunia, swasta/Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

"Laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat yang kemudian dianalisis berdasarkan informasi dan data yang memiliki keakuratan, kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan para pihak dengan status tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024) petang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini