News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Siapkan Inovasi

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional di antaranya Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja.

"Kita juga mengusulkan ke Pemda, untuk menghapuskan BBN 2, pajak kendaraan untuk balik nama yang selama ini ada. Ini mengakibatkan tingkat kepatuhan masyarakat menjadi menurun, karena dia harus mengeluarkan cost ketika membeli kendaraan second," ujar Maurits.

Baca juga: Bersama BI, Kemendagri Upayakan Percepatan dan Perluasan Penggunaan KKI

Menindaklanjuti hal tersebut, Maurits menambahkan, pemerintah daerah (Pemda) dapat menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan BBN 2. 

Pemerintah provinsi berwenang melakukan penghapusan pajak tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang telah mengatur penghapusan BBN 2. 

Selain itu, pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD juga mengatur objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. 

Adapun di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua, artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif. 

“Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku tiga tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak,” kata dia.

Maurits berharap, penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Langkah ini merupakan strategi untuk menertibkan data kendaraan bermotor, meskipun diakui selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan. 

Namun kebijakan tersebut justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan. 

"Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor," tandas Maurits.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini