Khusus di tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun.
Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ungkap Ghufron.
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska Wati pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp (WA).
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Ghufron.
Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara.
Di mana bendahara itu telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus di tahun 2023, Siska Wati disinyalir mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
"Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," ujar Ghufron.