News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Lindungi Kelangsungan Pers, CEO Tribun Network Minta Pemerintah Buat Regulasi AI

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, Dahlan Dahi, dalam Forum Diskusi Media dengan tema AI dan Keberlanjutan Media di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, Dahlan Dahi, meminta pemerintah melakukan langkah intervensi untuk mengatur teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menurut Dahlan, pemerintah harus membuat regulasi agar pemanfaatan AI dapat dirasakan manfaatnya oleh publik.

"Kalau puncak daripada internet adalah Google, Facebook, dan Tiktok. (Kalau) AI sedang memulai dan ini big player-nya adalah Microsoft. Mari kita atur dari sekarang sebelum dia terlalu kuat untuk kita atur seperti Google dan Facebook hari ini," ujar Dahlan saat menjadi pembicara dalam Forum Diskusi Media dengan tema "AI dan Keberlanjutan Media" di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Dahlan menyoroti pemanfaatan data yang dilakukan oleh AI dan platform lainnya.

Data tersebut, kata Dahlan, adalah milik masyarakat Indonesia, namun tidak bisa diakses karena dikuasai oleh perusahaan teknologi.

Sehingga, Dahlan menilai pemanfaatan data yang terdapat dalam AI harus mampu diatur oleh Pemerintah.

"Ada banyak hal yang mesti diatur kayak bagaimana datanya. Sekarang data kita itu semua disimpan di luar. Amazon, tencent, Alibaba, Huawei semua infrastrukturnya Bukan punya kita. Jadi kita punya datanya tapi tidak punya akses ya," ungkap Dahlan.

"So, itu mahal data itu. Jadi bagaimana Pemerintah menemukan bentuk intervensi yang pas di era AI," tambah Dahlan.

Baca juga: Perwira dan Prajurit TNI AD Ikuti Kartika Cakap Digital Bersama Tribun Network dan Kompas Gramedia

Dirinya juga menyoroti penggunaan teknologi AI untuk membuat produk jurnalistik.

Menurut Dahlan, harus ada regulasi yang jelas mengenai hal ini untuk menyelamatkan kelangsungan media massa.

"Apakah informasi yang diproduksi dan didistribusikan melalui teknologi AI merupakan produk jurnalistik? Sehingga dia harus dikenakan kode etik jurnalistik, undang-undang pokok pers, atau undang-undang ITE ini perlu kita define dalam rangka ruang public tetap produktif," pungkas Dahlan.

Pemerintah, kata Dahlan, harus mampu merumuskan regulasi yang jelas dalam pemanfaatan AI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini