News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Serahkan Kesimpulan, Pihak KPK dan Eddy Hiariej Sama-sama Yakin Menang Praperadilan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biro Hukum KPK M Hafez dan Penasihat Hukum Eddy Hiariej, Iwan Priyatno usai sidang praperadilan agenda kesimpulan, Senin (29/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan eks Wamenkumham Eddy Hiariej melalui tim penasihat hukumnya telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Praperadilan yang dimaksud terkait dengan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Kesimpulan tersebut tak dibacakan di persidangan.

Namun, masing-masing pihak saat ditemui usai persidangan, meyakini akan memenangi praperadilan ini.

Dari pihak KPK mengklaim bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej sudah melalui prosedur yang benar, yakni adanya dua alat bukti.

Baca juga: Eddy Hiariej Belum Ditahan dari Tahun Lalu, KPK: Penyidik yang Menentukan

"Hari ini kita sudah menyerahkan kesimpulan dari KPK sebanyak 79 halaman. Di situ juga termuat, kami berhasil membuktikan bahwa sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon menjadi tersangka," ujar Biro Hukum KPK, M Hafez saat ditemui awak media usai persidangan.

Selama jalannya praperadilan, para ahli pun sudah menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan bersifat lex specialis, di mana penyelidikan KPK itu tidak hanya mencari peristiwa pidana tapi juga mengumpulkan bukti bukti permulaan.

Karena itulah, pihak KPK yakin bahwa Hakim Tunggal akan menolak praperadilan ini besok, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Putusan Selasa Pekan Depan 

"Besok insya Allah putusan. Semua jalannya persidangan dari pembuktian, jawaban, dan ahli pun mengakui KPK mempunyai lex specialis. Nah itu sudah kami tunjukkan di dalam persidangan," katanya.

Sementara dari pihak Eddy Hiariej menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan sudah beralasan hukum.

Mereka pun menganggap bahwa permohonan praperadilan ini layak dikabulkan hakim dalam sidang pembacaan putusan besok, Selasa (30/1/2024) sore.

"Putusan diusahakan besok pukul 15.30 (WIB). pada intinya bahwa apa yang kami mohonkan beralasan hukum untuk diterima dan layak untuk dikabulkan," ujar penasihat hukum Eddy, Iwan Priyatno.

Meski demikian, pihak Eddy Hiariej akan tetap menghormati apapun putusan hakim besok, entah diterima ataupun ditolak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini