"Mengenai besok putusannya seperti apa, akan menghormati," katanya.
Sebagai informasi, praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Eddy Hiariej.
Sebelumnya Eddy Hiariej bersama dua stafnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan praperadilan pada Senin (4/12/2023).
Namun, mereka mencabut permohonan praperadilan pada Rabu (20/12/2023).
Kemudian Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/1/2024).