Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita satu mobil mewah Porsche milik Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon.
Selain Porsche, satu mobil Suzuki Swift juga disita dari Toni Tamsil.
Kemudian uang tunai miliaran rupiah dan dokumen-dokumen juga turut disita tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Kamis (25/1/2024) di rumah dan toko milik Akhi di Bangka Tengah.
"Tim telah berhasil mengamankan beberapa dokumen dan melakukan penyitaan, di antaranya satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Kejagung Ungkap 3 Modus Kasus Korupsi Timah di Bangka Hingga Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
Selain itu, dari penggeledahan di rumah dan toko Akhi, tim penyidik juga menyegel dua brankas, laci meja, dan satu ruang gudang.
Masih di kota yang sama, tim penyidik juga menggeledah rumah Aon dan mengamankan uang tunai yang dibungkus kardus rokok di dalam gudangnya.
Di antara uang tunai tersebut, terdapat valuta asing, yakni dollar Singapura.
"Dari saudara AN kita berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga disembunyikan di dalam kardus rokok di sebuah gudang sebesar Rp 6.070.850.000 dan SGD 32.000," kata Kuntadi.
Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Izin Tambang, Kejagung Kembali Periksa Sekretaris PT Timah
Seluruh barang bukti uang tunai yang disita, selanjutnya dititipkan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.
Kemudian tim penyidik juga menyita 55 unit alat berat yang terdiri dari 53 excavator dan 2 bulldozer.
Alat berat tersebut rupanya dalam kondisi disembunyikan di kawasan hutan.
Bahkan Kuntadi menyebut bahwa timnya mendapat ancaman saat hendak menyita.
"Ternyata tim mengalami sedikit hambatan, yaitu adanya upaya penghalang-halangan dengan memasang barikade, alat yang diberi paku, sehingga trailer yang akan mengangkut sempat terhalang dan sedikit ada ancaman untuk aparat kami," ujar Kuntadi.
Untuk alat berat yang disita, kemudian dititipkan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Toni Tamsil sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (25/1/2024).
Dia menjadi tersangka karena diduga merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Kuntadi menyampaikan bahwa Toni Tamsil menghalang-halangi saat tim penyidik melakukan penggeledahan.
"Dengan cara menggembok akses pintu beberapa tempat dan termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambl di kantor PT Venus yang disembunyikan oleh yang bersangkutan di mobil Suzuki Swift," katanya.
Kemudian Toni Thamsil alias Akhi juga menghalang-halangi dengan cara tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dan diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan di Rutan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.