"Dia bukan kader atau anggota partai manapun. Bahkan kami cek juga yang bersangkutan tidak ber-KTA PDIP,"tuturnya.
Melihat kejadian ini, dirinya selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul sangat mengutuk keras tindakan aparat pengamanan presiden tersebut.
Menurutnya, Presiden Jokowi sebagai seorang pemimpin dan seorang yang berbudaya Jawa harusnya tidak lupa kacang akan kulitnya.
"Saya menyayangkan dan mengutuk keras sikap Jokowi. Saya kecewa dan malu, Pak Jokowi lupa akan kulitnya, tidak bisa membedakan mana ini aspirasi, mana ini lawan,"urainya.
Terpisah, Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri saat dikonfirmasi terkait insiden tersebut mengatakan bahwa yang mengamankan warga yang dimaksud bukan bagian dari Polres Gunungkidul.
"Yang mengamankan bukan dari Polres (Gunungkidul),"tegasnya.
Paspampres Bantah Lakukan Kekerasan ke Warga yang Bentangkan Spanduk di Yogyakarta
Pihak Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) membantah telah melakukan kekerasan kepada warga yang membentangkan spanduk dalam kunjungan kerja Presiden Jokowi di Yogyakarta, Selasa, 30 Januari 2023.
"Terkait kejadian adanya tindakan kekerasan dengan cara mendorong warga yang membentangkan spanduk pada saat kegiatan kunjungan kerja Presiden RI Bapak Joko Widodo ke daerah Wonosari pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2023 yang dilakukan oleh anggota Paspampres adalah tidak benar," kata Asintel Paspampres, Kolonel Herman Taryaman, Rabu, (31/1/2024).
Dalam video yang beredar kata dia, orang yang mendorong dan merebut spanduk dari warga memakai pakaian sipil biasa. Sedangkan Paspampres mengenakan pakaian taktikal warna biru serta pakaian dinas TNI.
"Apabila kita lihat dalam Video yang beredar, bahwa yang mendorong warga yang membentangkan spanduk menggunakan baju sipil biasa, sedangkan Paspampres sudah jelas terlihat menggunakan seragam resmi berupa baju tactical yang saat itu menggunakan baju tactical warna biru dan seragam dinas TNI dari pengawalan bermotor," katanya.
Menurut Herman, Paspampres hanya melakukan pengamanan terhadap Presiden Jokowi. Hal itu sesuai dengan tugas Paspampres yang diatur oleh Undang-undang.
"Sesuai tugas dan fungsinya yang telah diatur dalam undang - undang no 34 tahun 2004 tentang pengamanan VVIP adalah melakukan tugas dengan cara pengamanan fisk jarak dekat terhadap VVIP," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paspampres Bantah Lakukan Kekerasan ke Warga yang Bentangkan Spanduk di Yogyakarta ,
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul VIRAL Warga Bawa Spanduk Diamankan Saat Kunjungan Jokowi di Gunungkidul, Ini Kata Ketua DPC PDIP,