Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa parlemen telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Ada pun hal tersebut juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir.
Hal itu disampaikan Puan saat menerima aspirasi dari sejumlah kepala desa (Kades) yang menanyakan kelanjutan pembahasan revisi UU Desa, saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Klaten, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Apdesi Kembali Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR Desak Segera Sahkan Revisi UU Desa
"Saat Rapat Paripurna, kita sudah sepakat, kan ini situasinya sedang Pemilu, jadi kita akan lanjutkan sampai selesai Pemilu nanti yang ini tinggal dua minggu lagi," ungkap Puan.
Bukan tanpa alasan DPR memutuskan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa sampai setelah Pemilu 2024.
Menurut Puan hal tersebut dilakukan menghindari conflict of interest yang akan membuat kepala desa ikut terpolitisasi.
“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” ujar Puan.
“Hal ini juga dapat bermanfaat bukan hanya untuk kepala desanya saja, tapi juga untuk warga desanya, dan desanya itu sendiri,” lanjut Puan.
Puan menambahkan, DPR juga mempertimbangkan netralitas kades sehingga memutuskan lebih baik revisi UU Desa dibahas ketika situasi politik sudah tidak lagi memanas.
Baca juga: Revisi UU Desa Segera Dibahas, Kades Indonesia Bersatu Janji Tidak akan Turun ke Jalan
Apalagi, kata Puan, Indonesia memiliki ribuan desa yang semuanya harus difasilitasi.
“Dan nggak semua warnanya merah, warnanya kuning, warnanya hijau. Jadi harus diingat, kepentingannya untuk kepentingan Indonesia,” ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan memastikan semua aspirasi dari seluruh elemen bangsa akan difasilitasi oleh DPR.
Meski begitu, Puan mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang juga membutuhkan komitmen bersama dari Pemerintah.