TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar tanggal merah Februari 2024 mulai dari libur Isra Miraj, Imlek, dan Pemilu 2024 hingga rekomendasi libur panjang.
Di bulan Februari 2024, ternyata ada banyak tanggal merah alias hari libur. Yang lebih menggembirakan, tanggal merah Februari 2024 berada di dekat weeked.
Artinya, momen ini bisa dimanfaatkan untuk mengambil libur panjang pada Februari 2024.
Daftar Tanggal Merah Februari 2024
Tanggal merah Februari 2024 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam SKB itu, pemerintah telah menetapkan tanggal merah Februari 2024 meliputi hari libur nasional dan cuti bersama.
Berikut rinciannya:
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Sabtu, 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Selain ketiga tanggal di atas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, pencoblosan Pemilu 2024 sebagai sebagai libur nasional.
Sehingga ada tambahan tanggal merah Februari 2024 yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Bulan Februari 2024, Terdapat 3 Tanggal Merah dan 1 Hari Cuti Bersama
Dengan demikian, ada beberapa hari kejepit di antara tanggal merah Februari 2024.
Anda pun bisa memanfaatkan dengan mengambil cuti tahunan di sela-sela tanggal 12-13 Februari 2024.
Bahkan jika memungkinkan, Anda bisa mengambil cuti tambahan lagi setelah hari pencoblosan selama dua hari.